20 Mei 2015 | Kegiatan Statistik
Pemutakhiran Basis Data Terpadu tahun 2015 (PBDT 2015) adalah kegiatan nasional untuk melakukan perbaikan terhadap data karakteristik rumah tangga BDT yang kondisinya dianggap sudah mengalami perubahan karena dikumpulkan pada tahun 2011.
Kegiatan serupa dengan PBDT ini telah dilaksanakan sebelumnya oleh BPS sebanyak 3 kali dengan nama yang berbeda, yaitu Pendataan Sosial Ekonomi tahun 2005 (PSE 2005), dan Pendataan Program Perlindungan Sosial 2008 dan 2011 (PPLS 2008 dan PPLS 2011). Basis data digunakan untuk menyusun sasaran penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bantuan Langsung Subsidi Masyarakat (BLSM), Program Keluarga Harapan (PKH), Program pembagian beras untuk orang miskin (Raskin), Program Simpanan Keluarga Sejahtera 2015, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS 2014-2015, dan sebagainya.
Persiapan tidak hanya sekitar kegiatan teknis, tetapi kegiatan non teknis juga merupakan bagian yang penting dalam mendukung keberhasilan PBDT 2015. Persiapan yang matang akan memperlancar pelaksanaan Penadataan PBDT 2015 dan hasilnya diharapkan lebih berkualitas. Berhasil tidaknya pelaksanaan PBDT 2015 tentunya tidak terlepas dari persiapan awalnya, salah satunya adalah perekrutan petugas. Proses perekrutan ini dilakukan di semua kecamatan yang dipimpin langsung oleh Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) dan untuk kecamatan yang tidak ada KSK nya, maka yang menanggungjawabi kecamatan tersebut adalah Asisiten Fasilitator dari kecamatan tersebut.
Untuk BPS Kabupaten Asahan sendiri jumlah petugas PBDT 2015 sebanyak 461 petugas yang terdiri dari petugas pencacah lapangan (PCL) sebanyak 403 orang dan petugas pengawas lapangan (PML) sebanyak 58 orang.
Perekrutan petugas pendataan PBDT 2015 di Kabupaten Asahan dimulai tanggal 11 - 20 Mei 2015. Perekrutan ini dilakukan di masing-masing kecamatan dan diseleksi secara langsung oleh KSK dengan kualifikasi perekrutan sebagai berikut :
Syarat Petugas Pengawas Lapangan (PML) :
a. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
b. Mampu berkomunikasi dan mengkoordinir pencacah
c. Mengenal wilayah pengawasan dengan baik
Syarat Petugas Pencacah Lapangan (PCL) :
a. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
b. Diutamakan pernah terlibat dalam pendataan PPLS 2011 dan berprestasi baik dalam pelatihan maupun pelaksanaan sensus/survei yang dilakukan BPS
c. Jujur dan patuh terhadap semua ketentuan pendataan yang telah ditetapkan
d. Mengenal wilayah pendataan dengan cukup baik
Disamping penyeleksian, calon petugas diwajibkan juga untuk mengisi kuesioner/daftar pertanyaan mengenai kesiapan calon petugas sebagai petugas pendata nantinya.
(Oleh : Sri Rejeki,SST, MM - Kasi Statistik Sosial)Berita Terkait
Seleksi Calon Fasilitator PBDT 2015 Kabupaten Asahan
Pelatihan Petugas Pendataan PBDT 2015 Kabupaten Asahan
Seleksi Wawancara dan E-learning Calon Petugas Pengolahan ST2023 BPS Kabupaten Asahan
Pengarahan dan Seleksi Calon Petugas Supas 2015
Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Sensus Ekonomi 2016 BPS Kabupaten Asahan
Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas LF SP2020
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Asahan (Statistics Board Of Asahan Regency)Jl. Tusam No. 2 Kisaran-21216
Telp (0623) 41731
Faks (0623) 347432
Mailbox : bps1208@bps.go.id