11 Mei 2015 | Kegiatan Statistik
Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015 (PBDT 2015) adalah kegiatan nasional untuk melakukan perbaikan terhadap data karakteristik rumah tangga Basis Data Terpadu (BDT). BDT merupakan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 dan sumber data lain yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dari 2012-2014, misalnya rumah tangga pengganti penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) hasil musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel).
Kegiatan serupa pernah dilaksanakan oleh BPS sebanyak tiga kali dengan nama yang berbeda, yaitu Pendataan Sosial Ekonomi tahun 2005 (PSE 2005), Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2008 dan PPLS 2011. Data tersebut digunakan untuk menyusun rumah tangga sasaran penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bantuan Langsung Subsidi Masyarakat (BLSM), Program Keluarga Harapan (PKH), Program pembagian beras untuk penduduk miskin (Raskin), Program Simpanan Keluarga Sejahtera 2015, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Penerima Bantuan Iuran (PBI) 2014-2015, dan sebagainya.
Mekanisme pelaksanaan PBDT 2015 berbeda dengan tiga kegiatan sebelumnya yaitu dengan adanya keterlibatan masyarakat melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). FKP merupakan forum diskusi antar perangkat daerah dan tokoh masyarakat di tingkat desa/kelurahan yang bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan rumah tangga dalam BDT yang dipandu oleh seorang fasilitator dan asisten fasilitator. Kegiatan FKP ini dilakukan sebelum pelaksanaan pendataan lengkap rumah tangga.
Fasilitator adalah petugas yang akan memfasilitasi pertemuan tokoh komunitas dalam forum konsultasi public (FKP). Fasilitator bekerja selama 1 bulan dengan beban tugas di masing-masing desa/kel di setiap kecamatan. Perekrutan petugas FKP dilaksanakan tanggal 14-24 April 2015, dengan kualifikasi petugas fasilitator sebagai berikut :
a. Fasilitator direkrut dari mitra dan diutamakan tenaga pendamping PNPM.
b. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan publik berdasarkan pengalaman pernah memimpin diskusi kelompok terutama dengan masyarakat
c. Diharapkan orang yang mengenal dan dikenal masyarakat di wilayah kerjanya.
d. Diutamakan berpendidikan setingkat Sarjana S-1
e. Bersedia melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan penuh sebagai fasilitator sampai selesai di wilayah tugasnya, dengan kontrak kerja selama 1 (satu) bulan
f. Bersedia mengikuti aturan dan pedoman dalam melaksanakan tugas
Sebelum dilaksanakannya agenda Forum Konsultasi Publik (FKP), terlebih dahulu para calon fasilitator diadakan briefing berupa penjelasan-penjelasan terkait FKP dan seleksi calon fasilitator. Ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan kepemimpinan calon fasilitator.
Di Kabupaten Asahan jumlah calon fasilitator sebanyak 25 orang. Ke-25 calon fasilitator ini akan mengikuti Briefing dan Seleksi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2015 di Kantor BPS Kab Asahan. Untuk briefing dipimpin langsung oleh Kepala BPS Kab Asahan, Ir. TUTI HIDAYATI, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan hal-hal terkait pelaksanaan FKP dan hal-hal yang berkaitan dengan admistrasi. Setelah briefing kemudian dilanjutkan dengan pengisian kuesioner yang harus diisi oleh calon fasilitator dan acara terakhir yaitu wawancara dan diskusi kelompok antar calon fasilitator yang dipimpin oleh Tim Seleksi dari BPS Kab Asahan yaitu yang terdiri dari para Kasi/Kasubbag yang didampingi oleh Staf/KSK.
Dari ke-25 calon fasilitator, 2 orang dinyatakan tidak lulus yaitu 1 orang dengan alasan dianggap kurang mampu dalam memimpin diskusi dan 1 orang lagi mengundurkan diri karena masih terikat kontrak dengan jabtannya sebagai Fasilitator kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH). Dua orang yang tidak lulus tersebut dikoordinasikan kembali ke kecamatan untuk segera dicarikan pengganti calon fasilitator yang tidak lulus. Ke 2 orang calon pengganti tersebut juga dilakukan tes seleksi dan wawancara dan setelah kita seleksi 2 orang calon pengganti tersebut dinyatakan lulus.
Disamping Fasilitator yang nantinya akan memfasilitasi kegiatan FKP, fasilitator ini akan didampingi oleh seorang Asisiten Fasilitator. Asisten Fasilitator berasal dari organik BPS. Di Kabupaten Asahan, jumlah asisten fasilitator sebanyak jumlah fasilitator yaitu 25 orang. Asisten Fasilitator ini banyak berperan dalam hal administrasi di pelaksanaan FKP.
(Oleh : Sri Rejeki,SST, MM - Kasi Statistik Sosial).Berita Terkait
Seleksi Calon Petugas Pendataan PBDT 2015 di Kabupaten Asahan
Pelatihan Petugas Pendataan PBDT 2015 Kabupaten Asahan
Seleksi Wawancara dan E-learning Calon Petugas Pengolahan ST2023 BPS Kabupaten Asahan
Pengarahan dan Seleksi Calon Petugas Supas 2015
BPS Kabupaten Asahan Semarakkan Asahan Expo 2015
Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Sensus Ekonomi 2016 BPS Kabupaten Asahan
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Asahan (Statistics Board Of Asahan Regency)Jl. Tusam No. 2 Kisaran-21216
Telp (0623) 41731
Faks (0623) 347432
Mailbox : bps1208@bps.go.id