Seleksi Calon Fasilitator PBDT 2015 Kabupaten Asahan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Asahan

Silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di Kantor BPS Kabupaten Asahan untuk mendapatkan data BPS.

Seleksi Calon Fasilitator PBDT 2015 Kabupaten Asahan

Seleksi Calon Fasilitator PBDT 2015 Kabupaten Asahan

11 Mei 2015 | Kegiatan Statistik


Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015 (PBDT 2015) adalah kegiatan nasional untuk melakukan perbaikan terhadap data karakteristik rumah tangga  Basis Data Terpadu (BDT). BDT  merupakan  hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011  dan  sumber data lain yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dari 2012-2014, misalnya rumah tangga pengganti penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)  hasil musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel).

Kegiatan serupa  pernah  dilaksanakan oleh BPS sebanyak  tiga  kali dengan nama yang berbeda, yaitu Pendataan Sosial Ekonomi tahun 2005 (PSE 2005),  Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2008 dan PPLS 2011. Data tersebut digunakan untuk menyusun rumah tangga sasaran penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bantuan Langsung Subsidi Masyarakat (BLSM), Program Keluarga Harapan (PKH), Program pembagian beras untuk  penduduk  miskin (Raskin), Program Simpanan Keluarga Sejahtera 2015, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Penerima Bantuan Iuran (PBI) 2014-2015, dan sebagainya.

Mekanisme pelaksanaan PBDT 2015 berbeda dengan tiga kegiatan sebelumnya yaitu dengan adanya keterlibatan masyarakat melalui kegiatan Forum  Konsultasi Publik  (FKP). FKP merupakan forum diskusi  antar  perangkat  daerah  dan tokoh  masyarakat  di tingkat  desa/kelurahan yang bertujuan untuk mengidentifikasi  keberadaan rumah tangga dalam BDT yang  dipandu oleh seorang fasilitator dan asisten fasilitator. Kegiatan FKP ini dilakukan sebelum pelaksanaan pendataan lengkap rumah tangga.

                Fasilitator  adalah petugas yang akan memfasilitasi pertemuan tokoh komunitas dalam forum  konsultasi public (FKP). Fasilitator  bekerja selama 1  bulan  dengan beban tugas di masing-masing desa/kel di setiap kecamatan.  Perekrutan petugas FKP dilaksanakan tanggal 14-24 April 2015, dengan kualifikasi petugas fasilitator sebagai berikut :

a.    Fasilitator direkrut dari mitra dan diutamakan tenaga pendamping PNPM.

b.   Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan publik berdasarkan pengalaman pernah memimpin diskusi kelompok terutama dengan masyarakat

c.    Diharapkan orang yang mengenal dan dikenal masyarakat di wilayah kerjanya.

d.        Diutamakan berpendidikan setingkat Sarjana S-1

e.        Bersedia melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan penuh sebagai fasilitator sampai selesai di wilayah tugasnya, dengan kontrak kerja selama 1 (satu) bulan

f.      Bersedia mengikuti aturan dan pedoman dalam melaksanakan tugas

                Sebelum dilaksanakannya agenda Forum Konsultasi Publik (FKP), terlebih dahulu para calon fasilitator diadakan briefing berupa penjelasan-penjelasan terkait FKP dan seleksi calon fasilitator. Ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan kepemimpinan calon fasilitator.

                Di Kabupaten Asahan jumlah calon fasilitator sebanyak 25 orang. Ke-25 calon fasilitator ini akan mengikuti  Briefing dan Seleksi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2015 di Kantor BPS Kab Asahan. Untuk briefing dipimpin langsung oleh Kepala BPS Kab Asahan, Ir. TUTI HIDAYATI, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan hal-hal terkait  pelaksanaan FKP dan hal-hal yang berkaitan dengan admistrasi. Setelah briefing kemudian dilanjutkan dengan pengisian kuesioner yang harus diisi oleh calon fasilitator dan acara terakhir yaitu wawancara dan diskusi kelompok antar calon fasilitator yang dipimpin oleh Tim Seleksi dari BPS Kab Asahan yaitu yang terdiri dari para Kasi/Kasubbag yang didampingi oleh Staf/KSK.

                Dari ke-25 calon fasilitator, 2 orang dinyatakan tidak lulus yaitu 1 orang dengan alasan dianggap kurang mampu dalam memimpin diskusi dan 1 orang lagi mengundurkan diri karena masih terikat kontrak dengan jabtannya sebagai Fasilitator kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH). Dua orang yang tidak lulus tersebut dikoordinasikan kembali ke kecamatan untuk segera dicarikan pengganti calon fasilitator yang tidak lulus. Ke 2 orang calon pengganti tersebut juga dilakukan tes seleksi dan wawancara dan setelah kita seleksi 2 orang calon pengganti tersebut dinyatakan lulus.

                Disamping Fasilitator yang nantinya akan memfasilitasi kegiatan FKP, fasilitator ini  akan didampingi oleh seorang Asisiten Fasilitator. Asisten Fasilitator berasal dari organik BPS. Di Kabupaten Asahan, jumlah asisten fasilitator sebanyak jumlah fasilitator yaitu 25 orang. Asisten Fasilitator ini banyak berperan dalam hal administrasi di pelaksanaan FKP.

 (Oleh : Sri Rejeki,SST, MM - Kasi Statistik Sosial).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Asahan (Statistics Board Of Asahan Regency)Jl. Tusam No. 2 Kisaran-21216

Telp (0623) 41731

  Faks (0623) 347432

Mailbox : bps1208@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik