Pemutakhiran Basis Data Terpadu tahun 2015 (PBDT 2015)
adalah kegiatan nasional untuk melakukan perbaikan terhadap data karakteristik
rumah tangga BDT yang kondisinya dianggap sudah mengalami perubahan karena
dikumpulkan pada tahun 2011.
Kegiatan serupa
dengan PBDT ini telah dilaksanakan sebelumnya oleh BPS sebanyak 3 kali dengan
nama yang berbeda, yaitu Pendataan Sosial Ekonomi tahun 2005 (PSE 2005), dan
Pendataan Program Perlindungan Sosial 2008 dan 2011 (PPLS 2008 dan PPLS 2011).
Basis data digunakan untuk menyusun sasaran penerima BLT (Bantuan Langsung
Tunai), Bantuan Langsung Subsidi Masyarakat (BLSM), Program Keluarga Harapan
(PKH), Program pembagian beras untuk orang miskin (Raskin), Program Simpanan
Keluarga Sejahtera 2015, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat,
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS 2014-2015, dan sebagainya.
Persiapan tidak hanya sekitar kegiatan teknis, tetapi
kegiatan non teknis juga merupakan bagian yang penting dalam mendukung
keberhasilan PBDT 2015. Persiapan yang matang akan memperlancar pelaksanaan
Penadataan PBDT 2015 dan hasilnya diharapkan lebih berkualitas. Berhasil
tidaknya pelaksanaan PBDT 2015 tentunya tidak terlepas dari persiapan awalnya,
salah satunya adalah perekrutan petugas.
Proses perekrutan ini dilakukan di semua kecamatan yang dipimpin
langsung oleh Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) dan untuk kecamatan yang
tidak ada KSK nya, maka yang menanggungjawabi kecamatan tersebut adalah
Asisiten Fasilitator dari kecamatan tersebut.
Untuk BPS Kabupaten Asahan sendiri jumlah petugas PBDT
2015 sebanyak 461 petugas yang terdiri dari petugas pencacah lapangan (PCL)
sebanyak 403 orang dan petugas pengawas lapangan (PML) sebanyak 58 orang.
Perekrutan petugas pendataan PBDT 2015 di Kabupaten
Asahan dimulai tanggal 11 - 20 Mei 2015. Perekrutan ini dilakukan di
masing-masing kecamatan dan diseleksi secara langsung oleh KSK dengan
kualifikasi perekrutan sebagai berikut :
Syarat Petugas Pengawas Lapangan (PML) :
a.
Pendidikan
minimal SLTA atau sederajat
b.
Mampu
berkomunikasi dan mengkoordinir pencacah
c.
Mengenal
wilayah pengawasan dengan baik
Syarat Petugas Pencacah Lapangan (PCL) :
a.
Pendidikan
minimal SLTA atau sederajat
b. Diutamakan
pernah terlibat dalam pendataan PPLS 2011 dan berprestasi baik dalam pelatihan
maupun pelaksanaan sensus/survei yang dilakukan BPS
c. Jujur
dan patuh terhadap semua ketentuan pendataan yang telah ditetapkan
d.
Mengenal
wilayah pendataan dengan cukup baik
Disamping penyeleksian, calon petugas
diwajibkan juga untuk mengisi kuesioner/daftar pertanyaan mengenai kesiapan
calon petugas sebagai petugas pendata nantinya.
(Oleh
: Sri Rejeki,SST, MM - Kasi Statistik Sosial)