Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Asahan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pencacahan Rumah Tangga Sampel Susenas dan Seruti Maret 2024

Dirilis pada 01 Maret 2024Sensus dan Survey

BPS Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pencacahan rumah tangga sampel Survei Sosial Ekonomi (Susenas) dan Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) pada tanggal 19 Februari hingga 9 Maret 2024. Kegiatan ini sebelumnya diawali dengan pelatihan petugas pencacah lapangan yang terdiri dari pencacah dan pengawas, lalu dilanjutkan ke tahap pemutakhiran daftar rumah tangga pada blok sensus sampel terpilih, kemudian pengolahan hasil pemutakhiran dan penarikan sampel rumah tangga untuk menghasilkan daftar sampel rumah tangga yang akan dibawa ke lapangan pada saat pencacahan rumah tangga sampel. Pencacahan rumah tangga sampel Susenas di Kabupaten Asahan dilaksanakan di 78 blok sensus sampel yang terdiri dari 780 rumah tangga sampel (10 rumah tangga sampel per blok sensus) yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Asahan. Sementara pencacahan rumah tangga sampel Seruti hanya dilaksanakan pada 180 rumah tangga sampel dari 780 rumah tangga sampel Susenas tadi, sehingga ada 180 rumah tangga yang dicacah dengan kuesioner Susenas dan Seruti. Setelah pencacahan selesai, maka dilanjutkan dengan kegiatan pemeriksaan dan verifikasi isian dokumen hasil pencacahan, pengolahan dan validasi, dan tabulasi serta analisis. Data yang akan dihasilkan dari Susenas dan Seruti dapat digunakan pada analisis di level kabupaten/kota, provinsi, dan negara.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Asahan

Jalan Tusam No. 2  Kisaran 21216
Telp. (0623) 41731
Fax. (0623) 47432
E-mail : bps1208@bps.go.id
Website : https://asahankab.bps.go.id/

Ikuti Kami
di Media Sosial