Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015
(PBDT 2015) adalah kegiatan nasional untuk melakukan perbaikan terhadap data
karakteristik rumah tangga Basis Data
Terpadu (BDT). BDT merupakan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial
(PPLS) 2011 dan sumber data lain yang dikelola oleh Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dari 2012-2014, misalnya rumah tangga pengganti
penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
hasil musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel).
Kegiatan serupa pernah
dilaksanakan oleh BPS sebanyak tiga kali dengan nama yang berbeda, yaitu
Pendataan Sosial Ekonomi tahun 2005 (PSE 2005),
Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2008 dan PPLS 2011. Data
tersebut digunakan untuk menyusun rumah tangga sasaran penerima BLT (Bantuan
Langsung Tunai), Bantuan Langsung Subsidi Masyarakat (BLSM), Program Keluarga
Harapan (PKH), Program pembagian beras untuk
penduduk miskin (Raskin), Program
Simpanan Keluarga Sejahtera 2015, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia
Sehat, Penerima Bantuan Iuran (PBI) 2014-2015, dan sebagainya.
Mekanisme pelaksanaan PBDT 2015
berbeda dengan tiga kegiatan sebelumnya yaitu dengan adanya keterlibatan
masyarakat melalui kegiatan Forum
Konsultasi Publik (FKP). FKP
merupakan forum diskusi antar perangkat
daerah dan tokoh masyarakat
di tingkat desa/kelurahan yang
bertujuan untuk mengidentifikasi
keberadaan rumah tangga dalam BDT yang
dipandu oleh seorang fasilitator dan asisten fasilitator. Kegiatan FKP
ini dilakukan sebelum pelaksanaan pendataan lengkap rumah tangga.
Fasilitator adalah petugas yang akan memfasilitasi
pertemuan tokoh komunitas dalam forum
konsultasi public (FKP). Fasilitator
bekerja selama 1 bulan dengan beban tugas di masing-masing desa/kel
di setiap kecamatan. Perekrutan petugas FKP dilaksanakan
tanggal 14-24 April 2015, dengan kualifikasi petugas fasilitator sebagai
berikut :
a. Fasilitator
direkrut dari mitra dan diutamakan tenaga pendamping PNPM.
b. Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan publik berdasarkan pengalaman pernah memimpin
diskusi kelompok terutama dengan masyarakat
c. Diharapkan orang yang mengenal dan dikenal masyarakat di wilayah
kerjanya.
d.
Diutamakan
berpendidikan setingkat Sarjana S-1
e.
Bersedia
melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan penuh sebagai fasilitator sampai
selesai di wilayah tugasnya, dengan kontrak kerja selama 1 (satu) bulan
f.
Bersedia mengikuti aturan dan pedoman
dalam melaksanakan tugas
Sebelum dilaksanakannya agenda
Forum Konsultasi Publik (FKP), terlebih dahulu para calon fasilitator diadakan briefing berupa penjelasan-penjelasan
terkait FKP dan seleksi calon fasilitator. Ini dimaksudkan untuk mengukur
kemampuan dan kepemimpinan calon fasilitator.
Di Kabupaten Asahan jumlah calon
fasilitator sebanyak 25 orang. Ke-25 calon fasilitator ini akan mengikuti Briefing
dan Seleksi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2015 di Kantor BPS Kab
Asahan. Untuk briefing dipimpin langsung oleh Kepala BPS Kab Asahan, Ir. TUTI
HIDAYATI, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan hal-hal terkait pelaksanaan FKP dan hal-hal yang berkaitan
dengan admistrasi. Setelah briefing kemudian dilanjutkan dengan pengisian
kuesioner yang harus diisi oleh calon fasilitator dan acara terakhir yaitu
wawancara dan diskusi kelompok antar calon fasilitator yang dipimpin oleh Tim
Seleksi dari BPS Kab Asahan yaitu yang terdiri dari para Kasi/Kasubbag yang
didampingi oleh Staf/KSK.
Dari ke-25 calon fasilitator, 2
orang dinyatakan tidak lulus yaitu 1 orang dengan alasan dianggap kurang mampu
dalam memimpin diskusi dan 1 orang lagi mengundurkan diri karena masih terikat
kontrak dengan jabtannya sebagai Fasilitator kegiatan Program Keluarga Harapan
(PKH). Dua orang yang tidak lulus tersebut dikoordinasikan kembali ke kecamatan
untuk segera dicarikan pengganti calon fasilitator yang tidak lulus. Ke 2 orang
calon pengganti tersebut juga dilakukan tes seleksi dan wawancara dan setelah
kita seleksi 2 orang calon pengganti tersebut dinyatakan lulus.
Disamping Fasilitator yang
nantinya akan memfasilitasi kegiatan FKP, fasilitator ini akan didampingi oleh seorang Asisiten
Fasilitator. Asisten Fasilitator berasal dari organik BPS. Di Kabupaten Asahan,
jumlah asisten fasilitator sebanyak jumlah fasilitator yaitu 25 orang. Asisten
Fasilitator ini banyak berperan dalam hal administrasi di pelaksanaan FKP.
(Oleh
: Sri Rejeki,SST, MM - Kasi Statistik Sosial).