Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS)
adalah survei yang dilaksanakan BPS guna memperoleh data yang berkaitan dengan
kependudukan. SUPAS 2015 merupakan SUPAS kelima Tujuan utama SUPAS adalah untuk
mengestimasi jumlah penduduk, mengestimasi parameter demografi (seperti
kelahiran, kematian dan migrasi), dan memperbaharuhi proyeksi penduduk
sekaligus mengoreksi hasil proyeksi penduduk 2010-2035.
SUPAS 2015
mengumpulkan data kependudukan yang mencakup keterangan pokok penduduk, lansia,
kelahiran, kematian, kematian ibu, perpindahan penduduk, ketenagakerjaan,
fasilitas perumahan, dan ditambahkan informasi mengenai migrasi keluar
internasional, perubahan iklim, dan disabilitas.
Pelaksanaan
lapangan kegiatan SUPAS 2015 dilaksanakan satu bulan penuh di bulan Mei yaitu mulai
tanggal 1-31 Mei 2015 yang meliputi kegiatan Updating Rumah Tangga, Pencacahan
Rumah Tangga dan Pencacahan/Verifikasi Kematian Maternal. Pelaksanaan SUPAS
2015 dilaksanakan secara tim. Satu tim terdiri dari 2 orang pencacah (pencacah
1 dan pencacah 2) dan 1 kortim. 1 (satu) tim membawahi 10 blok sensus. Untuk
kegiatan updating dan pencacahan rumah tangga dilakukan oleh pencacah,
sedangkan verifikasi kematian maternal dilakukan oleh kortim.
Di
Kabupaten Asahan sendiri terdapat sebanyak 110 blok sensus atau sekitar 1760
rumah tangga sampel ( 1 blok sensus mencakup 16 sampel rumah tangga). Jumlah
petugas SUPAS 2015 di Kabupaten Asahan sebanyak 33 orang yang terdiri dari 22
orang pencacah dan 11 orang kortim, yang semuanya berasal dari mitra statistik.
Persiapan tidak hanya sekitar
kegiatan teknis, tetapi kegiatan non teknis juga merupakan bagian yang penting
dalam mendukung keberhasilan SUPAS 2015. Persiapan yang matang akan
memperlancar pelaksanaan SUPAS 2015 dan hasilnya nantinya diharapkan lebih
berkualitas. Berhasil tidaknya pelaksanaan SUPAS 2015 tentunya tidak terlepas
dari persiapan awalnya, salah satunya adalah perekrutan petugas. Rekrutmen
petugas perlu direncanakan dan dilaksanakan secara hati-hati dan seksama karena
hasilnya akan sangat mempengaruhi proses dan kinerja kegiatan selanjutnya,
yaitu pelatihan petugas dan pelaksanaan lapangan. Kegiatan rekrutmen petugas
dilakukan BPS Kabupaten/Kota melalui KSK. Petugas yang direkrut haruslah orang
yang benar-benar bersedia dan siap melaksanakan SUPAS 2015.
Seperti disampaikan oleh Kepala
BPS Kab Asahan, Ir. Tuti Hidayati, M.Si dalam arahannya bahwa petugas yang
sudah direkrut harus melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu setiap calon
petugas diuji untuk menghitung umur. Jika kemampuan dasarnya dalam menghitung
umur kurang baik, maka akan sangat sulit dalam memahami konsep penghitungan
umur. Disamping penghitungan umur, calon petugas juga diminta untuk menyebutkan
nama-nama kab/kota di propinsi sendiri dan di Indonesia, nama-nama kecamatan di
Kab Asahan serta nama-nama propinsi di Indonesia. Hal ini ditujukan agar
petugas yang direkrut nantinya tidak mengalami kesulitan pada saat mengisi
kuesioner. Setelah uji terhadap calon petugas, selanjutnya dilakukan seleksi
terhadap calon-calon petugas SUPAS 2015 tersebut. Dalam sambutannya Kepala BPS Asahan juga berpesan kepada calon petugas
nantinya untuk bertanggung jawab penuh atas pekerjaan, menghindarkan
kecurangan-kecurangan dalam pengumpulan data dan yang lebih penting bahwa
selama pelaksanaan updating dan pencacahan harus dilaksanakan secara tim.