SUSENAS pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963. Dalam dua dekade
terakhir, sampai dengan tahun 2010, SUSENAS dilaksanakan setiap tahun. SUSENAS
di desain memiliki 3 modul yaitu Modul Konsumsi/Pengeluaran Rumah Tangga, Modul
Sosial Budaya dan Pendidikan dan Modul Perumahan dan Kesehatan dan setiap modul
dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
SUSENAS merupakan kegiatan survei untuk mengumpulkan
informasi/data di bidang kependudukan, kesehatan, pendidikan, Keluarga
Berencana, perumahan, serta konsumsi dan
pengeluaran. Guna meningkatkan akurasi data yang dihasilkan dan untuk
penghitungan kemiskinan, maka pengumpulan data Susenas mulai tahun 2015 dilaksanakan
secara semesteran. Semester I dilaksanakan pada bulan Maret dan Semester II
pada bulan September. Pencacahan bulan
Maret dengan jumlah sampel besar untuk menghasilkan data sampai dengan tingkat
kabupaten/kota, sedangkan pencacahan pada bulan September dengan sampel lebih
kecil untuk menghasilkan data hanya untuk estimasi propinsi dan nasional.
Pencacahan bulan Maret menggunakan 2 (dua
) kuesioner, yaitu kuesioner Kor dan kuesioner Konsumsi dan Pengeluaran.
Pencacahan bulan September menggunakan kuesioner Konsumsi dan Pengeluaran dan
kuesioner Modul Pendidikan dan Sosial Budaya.
Layout/tampilan
kuesioner yang digunakan pada tahun 2015 juga berbeda dengan triwulan
sebelumnya. Adanya penambahan ataupun pengurangan variabel-variabel juga
dilakukan di susenas 2015. Rancangan ini dilakukan dalam rangka efektifitas
pelaksanaan wawancara dan efisien penggunaan kertas untuk kuesioner.
Untuk
pelaksanaan lapangan, di Kabupaten Asahan terdapat jumlah sampel sebanyak 72
blok sensus (atau sekitar 720 rumah tangga) dengan petugas lapangan sebanyak 45
orang yang terdiri dari 36 orang pencacah lapangan (PCS) yang berasal dari 20
orang KSK dan 16 orang dari Mitra Statistik. Sedangkan 9 orang sebagai pengawas
lapangan (PMS). Setiap PCS mengerjakan 2
blok sensus. Dan Setiap PMS mengawasi
sekitar 4 PCS atau mengawasi sebanyak 8 blok sensus. Dengan beban
pengawasan/pemeriksaan yang begitu banyak tentunya hal ini tidak menjadi kendala
bagi pengawas untuk menjalankan tugasnya. Jadwal pencacahan berlangsung dari
tanggal 1-20 Maret 2015.
Pada
awal pencacahan rumah tangga, pengawas melakukan pendampingan dan evaluasi
kinerja ke petugas, hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan yang
terjadi baik terkait konsep definisi, cara pengisian kuesioner maupun kurangnya
probing dari petugas sehingga
kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi bisa dihindari sedini mungkin.
Setelah
pencacah menyelesaikan pencacahan rumah tangga selanjutnya diserahkan kepada
pengawas untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya untuk dilakukan pengolahan
data (entri data).
Sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan, mudah-mudahan pelaksanaan susenas di
Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, dapat
terselesaikannya masalah-masalah yang terjadi pada saat pengumpulan data di
lapangan yang pada akhirnya bisa tercapai hasil yang optimal dan data yang
dihasilkan lebih berkualitas.
(Oleh : Seksi Stat Sosial, BPS Kab Asahan)