20 Maret 2015 | Kegiatan Statistik
SUSENAS pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963. Dalam dua dekade terakhir, sampai dengan tahun 2010, SUSENAS dilaksanakan setiap tahun. SUSENAS di desain memiliki 3 modul yaitu Modul Konsumsi/Pengeluaran Rumah Tangga, Modul Sosial Budaya dan Pendidikan dan Modul Perumahan dan Kesehatan dan setiap modul dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
SUSENAS merupakan kegiatan survei untuk mengumpulkan
informasi/data di bidang kependudukan, kesehatan, pendidikan, Keluarga
Berencana, perumahan, serta konsumsi dan
pengeluaran. Guna meningkatkan akurasi data yang dihasilkan dan untuk
penghitungan kemiskinan, maka pengumpulan data Susenas mulai tahun 2015 dilaksanakan
secara semesteran. Semester I dilaksanakan pada bulan Maret dan Semester II
pada bulan September. Pencacahan bulan
Maret dengan jumlah sampel besar untuk menghasilkan data sampai dengan tingkat
kabupaten/kota, sedangkan pencacahan pada bulan September dengan sampel lebih
kecil untuk menghasilkan data hanya untuk estimasi propinsi dan nasional.
Pencacahan bulan Maret menggunakan 2 (dua
) kuesioner, yaitu kuesioner Kor dan kuesioner Konsumsi dan Pengeluaran.
Pencacahan bulan September menggunakan kuesioner Konsumsi dan Pengeluaran dan
kuesioner Modul Pendidikan dan Sosial Budaya.
Layout/tampilan kuesioner yang digunakan pada tahun 2015 juga berbeda dengan triwulan sebelumnya. Adanya penambahan ataupun pengurangan variabel-variabel juga dilakukan di susenas 2015. Rancangan ini dilakukan dalam rangka efektifitas pelaksanaan wawancara dan efisien penggunaan kertas untuk kuesioner.
Untuk pelaksanaan lapangan, di Kabupaten Asahan terdapat jumlah sampel sebanyak 72 blok sensus (atau sekitar 720 rumah tangga) dengan petugas lapangan sebanyak 45 orang yang terdiri dari 36 orang pencacah lapangan (PCS) yang berasal dari 20 orang KSK dan 16 orang dari Mitra Statistik. Sedangkan 9 orang sebagai pengawas lapangan (PMS). Setiap PCS mengerjakan 2 blok sensus. Dan Setiap PMS mengawasi sekitar 4 PCS atau mengawasi sebanyak 8 blok sensus. Dengan beban pengawasan/pemeriksaan yang begitu banyak tentunya hal ini tidak menjadi kendala bagi pengawas untuk menjalankan tugasnya. Jadwal pencacahan berlangsung dari tanggal 1-20 Maret 2015.
Pada awal pencacahan rumah tangga, pengawas melakukan pendampingan dan evaluasi kinerja ke petugas, hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi baik terkait konsep definisi, cara pengisian kuesioner maupun kurangnya probing dari petugas sehingga kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi bisa dihindari sedini mungkin.
Setelah pencacah menyelesaikan pencacahan rumah tangga selanjutnya diserahkan kepada pengawas untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya untuk dilakukan pengolahan data (entri data).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, mudah-mudahan pelaksanaan susenas di Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, dapat terselesaikannya masalah-masalah yang terjadi pada saat pengumpulan data di lapangan yang pada akhirnya bisa tercapai hasil yang optimal dan data yang dihasilkan lebih berkualitas.
(Oleh : Seksi Stat Sosial, BPS Kab Asahan)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Asahan (Statistics Board Of Asahan Regency)Jl. Tusam No. 2 Kisaran-21216
Telp (0623) 41731
Faks (0623) 347432
Mailbox : bps1208@bps.go.id